Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Acara di Petamburan

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka Habieb Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habieb Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, pada 14 November 2020 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada 6 tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri HRS di Petamburan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/20).

Menurut Yusri, 6 tersangka adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.

“Kami tetapkan tersangka di pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP,” kata Yusri.

Dalam hal ini kata Yusri Polisi akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

“Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka, pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya,” kata Yusri. (Bob)

KORANJURI.com di Google News