Polisi Tetapkan Calon Pengantin Laki-laki Tersangka

    


Calon pengantin laki-laki, Pratama alias Nova, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, saat didampingi Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kasus gagalnya pernikahan sejenis di Sidoleren, Gebang terus berlanjut. Polres Purworejo, akhirnya menetapkan calon pengantin laki-laki sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pratama, alias Nova (26), warga, Binong, Curug,Tangerang, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Demikian dijelaskan Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo, SIK, melalui Kasatreskrim AKP Kholid Mawardi. Polisi menahan tersangka, setelah orangtua korban Wilis, Tamrin (50), melaporkannya ke polisi, pada Senin (4/9).

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ujar Kholid Mawardi, Selasa (5/9).

Dijelaskan oleh Kholid, berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka yang mengaku sebagai laki-laki itu ternyata seorang wanita bernama Nova Aprida Aryani. Hal itu dibuktikan dengan identitas tersangka di KTP dan SIM, yang kini telah disita sebagai barang bukti.

Dari pengakuan tersangka, kata Kholid, diantara keduanya, antara korban dan tersangka, sudah 7 tahun lamanya menjalin hubungan. Mereka kenal, saat keduanya sama-sama bekerja di sebuah pabrik garment.

Setiap tahun sekali saat lebaran, tersangka juga pulang ke rumah korban di Sidoleren. Untuk itu, tersangka berpenampilan laki-laki, dengan selalu memakai jaket tebal, dan potongan rambut pendek.

Kasus gagalnya pernikahan sejenis di Gebang, Purworejo ini, memang membuat heboh. Hal itu terungkap, berkat kejelian petugas KUA saat keduanya mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Gebang, Purworejo. Saat mendaftar, tersangka yang ternyata seorang wanita itu mengaku bernama Pratama L. Juliyanto. (Jon)