Polisi Temukan Motor yang Disembunyikan Pencurinya di TPU

oleh
Muklas, tersangka pencurian motor, kini ditahan di Mapolsek Puring, Kebumen - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pujiono alias Muklas (35), warga Desa Srusuhjurutengah, Puring, Kebumen, ditangkap polisi, Selasa (26/12). Dia diduga telah melakukan pencurian 2 unit sepeda motor milik Samikin (32) dan Aji (18), warga setempat, pada Senin (17/11) lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muklas kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Puring. Menurut Kapolsek Puring, AKP Joko Maryono, S.H. pengungkapan perkara pencurian sepeda motor tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Puring dengan back up dari Unit Resmob Polres Kebumen.

Tersangka, jelas Joko, telah mengambil 2 unit sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman rumah. Kemudian dibawa kabur dan disembunyikan di pemakaman umum sembari menunggu waktu yang tepat untuk membawanya ke tempat yang dianggap lebih aman.

“Namun korban dan warga keburu menemukan kembali motor yang hilang itu. Dari informasi yang kami terima, pelaku mengarah ke tersangka,” papar Joko Maryono.

Atas perbuatannya, terang Joko, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Jon)

KORANJURI.com di Google News