Polisi Temukan 2,35 gram Sabu-sabu dari Perempuan Koki Warung Ayam Goreng

oleh
Empat orang tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan Satuan Reserse Polresta Denpasar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Desak Putu Indrayani (35) alias DPI perempuan yang berprofesi sebagai tukang masak di salah satu gerai ayam goreng di Denpasar diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, DPI terbukti menyimpan 2,03 gram sabu-sabu.

Kepada polisi, DPI mengaku mendapatkan serbuk putih itu dari seseorang bernama Gung O yang berada di Lapas Kerobokan. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengungkapkan DPI murni mengedarkan sabu-sabu dan tidak pernah mengkonsumsinya.

“Yang bersangkutan mendapatkan 5 gram dari Gung O dengan cara mengambil dari tempelan yang sudah ditentukan,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo.

Ditambahkan, tersangka DPI sudah dua kali mengambil tempelan sabu-sabu. Dalam sekali pengiriman, lanjut Kapolresta Denpasar, tersangka mampu meraup keuntungan Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.

Selain DPI, Satuan Reserse Nanrkoba Polresta Denpasar juga mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni, Nengah Dirka (36) alias DIR, Kadek Subagia (38) alias KDS dan Putu Warianta (34) alias PTW.

“Keempat pelaku ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda,” jelas Kombes Pol Hadi Purnomo. (*)

KORANJURI.com di Google News