Polisi Tembak Spesialis Pencurian Minimarket

oleh
Pencurian spesialis minimarket ditangkap dan diberikan peringatan tegas oleh Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku spesialis pencurian toko Alfamart dan Indomaret di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka di Jalan Jatisari, Kota Bekasi, Senin (15/1/2019) lalu.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka yang berinisial T dan SS berhasil diamankan di Mapolda Metro Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

“Sedangkan untuk pelaku yang berinisial S alias Trisno, dilakukan tindakan terukur karena berusaha melawan petugas, yang bersangkutan ditembak di kakinya,” jelas Argo Yuwono, Senin, 21 Januari 2019.

Argo menambahkan, para tersangka dalam menjalankan aksinya melakukan survai terlebih dulu yang biasa dilakukan pada dini hari.

“Setelah target sesuai, para tersangka masuk ke dalam toko melalui pintu samping dengan bantuan tali tambang dan berhasil masuk dengan menjebol plapon toko,” jelas Argo.

Selanjutnya, tersangka langsung menuju dimana brankas penyimpanan uang dan membongkar dengan menggunakan linggis.

“Kemudian pelaku mengambil barang-barang lain yang ada di dalam toko itu,” jelasnya.

Selain itu barang bukti yang disita polisi yakni empat unit handphone, satu pasang sarung tangan kulit, satu buah besi linggis, satu buah tang, dua buah tutup kepala, tali tambang, dan satu unit mobil Avanza.

Pelaku yang ditangkap dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News