KORANJURI.COM – Polda Riau mengamankan WAM 32 tahun yang mengaku sebagai Imam Mahdi.
WAM diduga melakukan sejumlah kejahatan tindak pidana. Diantaranya, penistaan agama, penyebaran berita bohong, perlindungan anak hingga penyalahgunaan narkoba.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah didalami.
“Yang bersangkutan diamankan 6 September 2022, di daerah Tiga Juhar, Sumatera Utara berbatasan dengan Provinsi Aceh,” kata Asep.
WAM diamankan setelah ada laporan sang istri yang sudah tidak dinafkahi selama tiga tahun. Laporan pertama dibuat di Polres Kampar.
Dari sana, dilakukan pengembangan dan didapat informasi mengenai aktivitas yang dilakukan WAM.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk orang tua sang istri.
“Pengakuan saksi, WAM bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan juga merupakan orang yang terpilih untuk membawa keselamatan,” jelas Asep
WAM juga disebut meminta kepada para jamaahnya untuk memberikan seorang anak gadis untuk dinikahi. Beberapa jamaah menuruti permintaan WAM.
Termasuk, orang tua dari istri WAM yang ikut melaporkan ke polisi. Anehnya, pernikahan dengan cara menuliskan kalimat dengan cara sendiri.
“Jadi nikahnya itu agak aneh, karena tersangka WAM memberikan sebuah kalimat yang dibacakan oleh korban,” ujar Asep
Dari hasil penyelidikan, WAM memiliki tujuh istri. Enam diantaranya merupakan istri siri. Dari enam istri siri tersebut, lima diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Saat mengamankan WAM, ‘Imam Mahdi’ palsu polisi juga mendapati barang bukti narkotika jenis ganja. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS