Polisi Tangkap Pesinetron Rifat Umar di Kos

    


Polisi melakukan penangkapan terhadap artis sinetron Rifat Umar alias RU dan satu teman wanitanya berinisial RR alias Tessa pada Rabu (2/10/2019) siang - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polisi melakukan penangkapan terhadap artis sinetron Rifat Umar alias RU dan satu teman wanitanya berinisial RR pada Rabu (2/10/2019) siang.

Keduanya ditangkap di halaman parkir Rumah Kost Kayu Manis, Pesanggrahan Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari Rifat Umar ditemukan ganja seberat 89,83 gram dan tersangka RR memiliki ganja 83,79 gram.

“Tersangka RU mendapatkan ganja dari tersangka RR dengan cara membeli seharga Rp 950.000, dan itu diakui oleh RR,” jelas Argo, Jumat, 4 Oktober 2019.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kost dan mobil milik RR. Disitu polisi menemukan barang bukti dan peralatan untuk menggunakan sabu-sabu, yang diakui milik RU.

“Setelah kita geledah kita dapat beberapa barang bukti ganja di dalam mobil. Ganja dimasukkan dalam kaleng, ada 83,9 gram,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.

Tidak berhenti di situ, lanjut Argo, polisi kembali bergerak ke rumah kos Rifat masih di wilayah yang sama. Di sana polisi kembali menemukan ganja.

“Tim juga melakukan penggeledahan di kamar RU, di sana perempuan berinisial T. Ada ganja di bawah tempat tidur dan di meja seberat 89,83 gram. Lalu di rumah RR kita temukan timbangan,” paparnya.

Lebih jauh Rifat mengaku, bahwa ganja tersebut didapatnya dari RR. Selain itu, artis yang pernah bermain dalam film Janda Kembang ini juga mengaku telah setahun mengkonsumsi ganja.

“Telah kita lakukan tes urine terhadap RU dan RR, dan hasilnya mereka positif amphetamine. RU mengakui sudah setahun konsumsi ganja,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Bob)