Polisi Tangkap Penjual Narkoba Dalam Kemasan Vape

oleh
Kabidhumas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menggelar presscon terkait pengungkapan narkoba yang dijual secara online dalam kemasan rokok cair atau Vape - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit I Ditresnarkoba menangkap ER, AG dan TM tersangka penjual narkotika jenis Liquid Vape yang dipesan via media sosial. Mereka menawarkan Liquid dengan merk Illusion yang mengandung MDMA, perbotol 5 ml seharga Rp 350.000.

“Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya perdagangan Narkotika jenis Vape Via Sosmed. Tim melakukan pendalaman dengan cara memesan Liquid Vape Via aplikasi Line yang ternyata akun tersebut menawarkan Liquid dengan merk Illusion yang mengandung MDMA seharga Rp 350 ribu perbotol dengan pembayaran melalui transfer,” jelas Kabidhumas Polda Metro Jaya Argo Yuwono, Kamis, 25 Oktober 2018.

Penyamaran dilakukan. Tim berpura-pura sebagai pembeli yang melakukan penataan via M-Banking dengan rekening tujuan tersangka ER. Kemudian paket akan dikirimkan melalui ojek online dengan nomer telepon yang sudah diberitahukan kepada pemesan.

“Pada Hari Selasa 9 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB tim mendapatkan telpon dari supir ojek online untuk mengantar paket, selanjutnya pada pukul 17.00 Wib, tim bertemu di TKP dengan saksi ojek online selanjutnya melakukan penggeledahan dan didapatkan barang tersebut,” ujar Argo Yuwono.

Dari hasil interogasi kepada supir ojek online, ia tidak mengetahui apa isi paket yang dikirim tersangka ER.

Pendalaman identitas tersangka ER dilakukan oleh polisi, lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka. Pada hari Sabtu 13 Oktober 2018, pelaku berhasil ditangkap. Dari tersangka ER kemudian ditangkap tersangka AG.

“Setelah itu ditelusuri hasil penjualan bisnis penjualan Liquid Illusion dikirim ke rekening tersangka TM. Selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap tersangka TM dan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Menurut tersangka TM, barang tersebut didapat dengan cara membeli melalui akun LINE. Mereka sudah menjalani bisnis ini selama 8 bulan dan mendapat gaji perbulan sebesar Rp 5 juta.

Liquid Vape yang mengandung MDMA memiliki efek halusinasi. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bob)

KORANJURI.com di Google News