Polisi Tangkap Mucikari Anak di Bawah Umur yang Dijadikan PSK



KORANJURI.COM – Subdit Reknakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers terkait kasus ekploitasi seksual terhadap seorang remaja berinial NAT (15). Korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
“Ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Subdit Reknakta Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).
Tersangka masing-masing perempuan berinisial EMT dan satu lagi tersangka laki-laki RR alias Ivan.
Menurut Endra Zulpan, kasus itu dilaporkan oleh ayah korban sendiri. Sebab, korban menceritakan kepada orangtuanya telah dijual oleh pelaku di daerah Jakarta Barat.
“Korban diminta melayani pria hidung belang dengan upah Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu,” kata Zulpan.
Namun, ketika korban ingin keluar dari pekerjaan itu, pelaku tidak mengijinkan dengan alasan masih banyak hutang.
Tersangka dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS