Polisi Tangkap Mahasiswa Penyedia Tembakau Gorila

oleh
Lima orang tersangka pengguna dan pengecer narkoba jenis tembakau Gorila dan sabu-sabu. Mereka ditangkap oleh tim pemburu kejahatan narkoba Polresta Denpasar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Dua orang pedagang tembakau gorila tak berkutik ketika polisi menyergap mereka di rumahnya. Satu orang berinisial GHP (20), seorang pengangguran dan PSW (20) mahasiswa yang berperan sebagai pemasok tembakau berbahaya itu.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo menjelaskan, polisi lebih dulu menangkap GH yang kemudian ‘bernyanyi’ dan menunjuk PSW sebagai suplier ganja sintetis itu.

“Mereka berdua ditangkap di rumahnya di perumahan kawasan Jimbaran, Badung,” jelas Kapolresta Kombes Pol. Hadi Purnomo.

Keduanya menyimpan tembakau gorila 8 paket dengan berat 15,12 gram dan sepaket dengan berat 0,4 gram. Hadi Purnomo menambahkan, PSW sebagai penyedia membeli tembakau gorila seharga Rp 1,7 juta.

Dari situ, ia memecahnya dan mengedarkan dalam bentuk paket-paket kecil atau paket hemat.

Sementara, di tempat lain tim Buser narkoba Polresta Denpasar juga mengamankan 3 orang pengguna sabu-sabu yang salah satunya seorang perempuan berinisial PEK (40). PEK berprofesi sebagai pedagang lapak online yang menjual perlengkapan fashion.
 
 
Yan

KORANJURI.com di Google News