Polisi Tangkap Dua Dukun Abal-abal Pengganda Uang

oleh
Kedua pelaku pengganda uang, Muh Towil dan Suparman saat gelar perkara di Mapolres Purworejo, 30 Maret 2016 - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Muh Towil (41), seorang tukang kayu, warga Desa Kuwaderan, Kecamatan Kajoran, Magelang dan Suparman (54), warga Desa Kalisari, Kecamatan Tempuran, Magelang, kini harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Jaswadi (44), warga Dusun Palang, Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, dan membawa kabur uang korban sebanyak Rp 50 juta.

“Modusnya, dengan bujuk rayu, dengan rangkaian kata bohong bisa menggandakan uang milik korban, dari  Rp 50 juta menjadi Rp 2 miliar,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Th Arsida Septiana SH, Rabu 30 Maret 2016.

Dijelaskan Kapolres Purworejo, perkenalan keduanya, antara korban dan pelaku, terjadi beberapa waktu lalu, melalui telpon.  Dalam perkenalan itu, pelaku mengaku bisa melipat gandakan uang melalui sebuah ritual, dengan mengambil rezeki yang tersimpan sebanyak Rp 6 miliar. Untuk itu,  korban harus menyediakan uang sebanyak Rp 150 juta.

Namun karena korban hanya memiliki uang Rp 50 juta, maka rejeki yang dijanjikan hanya Rp 2 milyar. Dan pada hari yang ditentukan, Rabu (9/3/2016) malam, kedua pelaku mengajak korban untuk melakukan ritual di sebuah pemakaman umum di tepi jalan raya Purworejo-Magelang, Desa/kecamatan Loano, Purworejo.

“Setelah uang Rp 50 juta diterima, korban diminta ritual di dalam cungkup di pemakaman itu. Saat korban melakukan ritual, kedua tersangka itu lari meninggalkan korban dengan membawa kabur uang tersebut,” ungkap Kapolres.

Merasa jadi korban penipuan, Jaswadi melaporkan kasus ini ke Mapolres Purworejo hari itu juga, Rabu (3/9). Atas perbuatannya, kedua dukun abal-abal ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Purworejo. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, sajadah, 3 buah sepeda motor milik korban dan kedua pelaku, sebuah tas koper merk Polo Milano, dua buah hp, serta  uang sejumlah Rp 8.850.000,-.
 
 
jon

KORANJURI.com di Google News