Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyok Anggota Brimob, Semuanya Remaja

oleh
5 pelaku pengeroyokan anggota Brimob di Jatisempurna rata-rata masih berusia remaja. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota meringkus lima pelaku begal yang menganiaya anggota Brimob Aipda Edi Santoso di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/2/).

“Pelaku kami tangkap setelah adainformasi pembegalan yang menimpa anggota Brimob,” kata Kabidhumas Kombes Endra Zulpan yang didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dan Kapolsek Jatisampurna Iptu Dirga di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022).

Menurut Zulpan pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menenggak miras.
Kelima pelaku berinisial lMH, RMI, AM, MAL dan RH berusia masih remaja antara 17-20 tahun dan sudah beraksi setahun lalu diwilayah Bekasi.

Zulpan menambahkan, aksi tersebut bermula ketika korban yang baru pulang dinas dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar menuju rumahnya di kawasan Kota Bekasi dengan menggunakan sepeda motor.

“Pelaku mengendarai tiga buah motor berboncengan lalu mepet korban dan membacoknya. Sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Zulpan.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News