KORANJURI.COM – Polres Purworejo berhasil mengamankan AF (36), seorang penjual petasan warga Desa Pacor RT.2 RW.6, Kutoarjo, Selasa (6/6) malam. Dari tangan AF, polisi berhasil menyita 25 kg obat mercon, 1 plastik penuh isi sumbu peledak, serta 7 ikat petasan renteng.
Dalam press rilisnya, Rabu (7/6), Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo, SIK menjelaskan, penangkapan terhadap AF, bermula dari operasi yang dilakukan Satuan Sabhara Polres Purworejo pada Selasa (6/6) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapat informasi, kalau AF menjual petasan. Dari informasi tersebutlah, akhirnya polisi berhasil menahan AF dengan sejumlah barang bukti tersebut.
“Bahan mercon tersebut dipesan dari seseorang, dan rencananya mau dijual,” jelas Satrio Wibowo.
Berdasarkan pengakuan AF, dirinya sudah tiga lebaran ini memproduksi petasan. Awalnya, untuk dipakai sendiri. Dan baru kali ini, mau dijual. Dia mengaku sudah mengeluarkan modal Rp 3 juta untuk membeli bahan-bahan petasan tersebut. Namun belum juga AF menikmati hasilnya, dia sudah ketangkap polisi.
Kasus tersebut, jelas Satrio Wibowo, kini masih dalam pengembangan petugas. Karena perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak., dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jon