KORANJURI.COM – Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan tayangan berjudul ‘Video Porno Artis Syahrini’. Tersangka seorang perempuan bernama Marta Sari.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka seorang ibu rumah tangga asal Kediri, Jawa Timur.
“Dari pengakuan yang bersangkutan motifnya bersifat pribadi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers Mapolda Metro yang disiarkan langsung melalu beberapa media sosial, Kamis, 28 Mei 2020.
Pelaku menjadi seorang penggemar yang tidak disebutkan oleh Kabid Humas. Karena rasa fanatiknya terhadap idolanya ini, tersangka menuduh Syahrini telah merebut orang terdekat dari fans-nya itu.
“Dia menuduh korban ini mengambil orang terdekat idolanya itu,” jelas Yusri.
Pelaku kemudian mengunggah video porno yang mirip Syahrini. Kombes Yusri juga menyebutkan, pelaku juga memiliki motif ekonomi dengan unggahannya. Tersangka ingin menarik follower sebanyak-banyaknya.
“Jadi dengan follower banyak, dia dapat menerima bayaran untuk yang mau mempromosikan melalui akun media sosialnya,” kata Yusri.
Marta Sari ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama IDM. Namun IDM adalah pemilik rekening penampung transfer dana dari sponsor yang memanfaatkan akun Marta Sari, @danunyinyir99, untuk mempromosikan produk atau jasa.
Kasus itu dilaporkan oleh pengacara Syahrini, Andi Simangunsong dan Hotman Paris Hutapea hingga pelaku akhirnya ditangkap. (YT)