Polisi Punya Diskresi Mengijinkan dan Melarang Mudik

    


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polri memiliki diskresi di lapangan terkait masyarakat yang diperbolehkan pulang ke kampung halaman mereka.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.

“Penilian di lapangan dilakukan karena emergensi dan kepentingan kemanusiaan. Misalnya orang tua meninggal dan membawa orang sakit,” jelas Argo Yuwono, Kamis, 30 April 2020.

Diskresi itu juga melihat ketentuan dan sifat emergensi yang ada, termasuk adanya surat ijin dari instansi terkait.
Saat berada di luar kota, statusnya tetap sebagai orang dalam pengawasan (ODP).

“Dan harus dikarantina 14 hari saat sampai tujuan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Istiono memperbolehkan warga untuk mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Dalam surat urgensi itu, ada batasan-batasan tertentu yang diperbolehkan untuk mudik.

“Seperti keluarganya sakit atau meninggal, atau istrinya akan melahirkan,” kata Argo Yuwono. (Bob)