Polisi Pastikan Tak Ada Penyekatan Selama Mudik 2022

oleh
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polisi tidak melakukan penyekatan arus mudik dan arus balik pada momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah tahun 2022. Sebagai gantinya, polisi menyiapkan skema lalu lintas untuk memecah kepadatan kendaraan.

“Akan dilakukan contraflow dan oneway. Jadi mohon kerjasamanya untuk menjaga mudik dan kembali lagi ke Jakarta,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi saat jumpa pers di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Terkait Implementasi E-Tle, Kakorlantas memaparkan hasil E-Tle selama 3 hari di jalan tol. Firman juga mengingatkan sebelum mudik, masyarakat melakukan booster terlebih dahulu.

“Tetap imbauan kami kepada seluruh masyarakat yang akan pulang adalah di booster untuk kepentingan kita bersama,” ujarnya.

Penanganan arus mudik 2022, kata Firman, memang belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Biasanya Kemenhub dan Korlantas Polri akan mengumumkan pola pengamanan selama mudik.

Sebelumnya, Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto menerbitkan aturan terkait perjalanan mudik Lebaran 2022 pada 2 April 2022. Semua boleh mudik, tapi yang belum booster harus melakukan tes COVID-19.

Bagi yang sudah vaksinasi sekali wajib menunjukkan hasil PCR minimal H-3 keberangkatan. Sementara yang dua kali vaksin harus tes PCR minimal H-1 keberangkatan.

Aturan ini juga mengatur soal anak-anak dan orang dewasa yang belum divaksin karena alasan kesehatan atau punya komorbid. Mereka boleh mudik dengan syarat. (YT)

KORANJURI.com di Google News