Polisi Panggil Saksi-saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

oleh
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan menjelaskan, pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta terus bergulir.

“Sudah ada beberapa saksi kita panggil untuk pendalaman kasus tersebut dan sejumlah saksi terus diperiksa. Termasuk dua saksi lagi yang akan kita periksa pekan ini,” jelas Adi Deriyan, Selasa, 9 Januari 2018.

Saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang diperiksa Selasa, 9 Januari 2018. Sedangkan satu saksi lagi akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis 11 Januari 2018 mendatang

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta, Benni Agus Candra diperiksa pada Selasa, 9 Januari 2018. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI, Edy Junaedi akan diperiksa hari Kamis.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017. Dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi, polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik terus meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu saat dilakukan gelar perkara.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. (YT)

KORANJURI.com di Google News