Polisi: Mucikari Anak di Bawah Umur Pelaku Tawarkan Gaji Rp 1 Juta/Minggu

    


Foto:Ilustrasi

KORANJURI.COM – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang mucikari dalam kasus eksploitasi anak dibawah umur yang diperdagangkan. Kedua mucikari itu yakni, Fiqri Octama (22) dan
Ismail Marjuki (24).

Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto menerangkan, ada lima orang gadis dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemuas hasrat laki-laki hidung belang. Selain itu, ada juga tiga wanita dewasa yang membuka booking order sendiri.

“Lima orang anak di bawah umur dan tiga wanita dewasa saat ini dititipkan ke P2TP2A DKI Jakarta. Sedangkan kedua tersangka sudah kita amankan,” kata Pujiyarto, Kamis, 24 Maret 2022.

Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan mendapatkan tawaran untuk bekerja melayani tamu. Namun, para pelaku ini tidak menjelaskan apa saja yang harus dikerjakan.

Korban tertarik lantaran diiming-imingi gaji mingguan sebesar Rp 1 juta dan fasilitas kredit HP. Pujiyarto mengungkapkan pelaku merekrut calon korbannya melalui media sosial. Korban tertarik dan oleh pelaku dijemput mengggunakan ojek online.

“Setelah bertemu korbannya pelaku meminta para anak dibawah umur itu diwajibkan melayani laki-laki di kos-kosan di kawasan Tanjung Priok, sebanyak 5-6 orang per hari,” jelas Pujiyarto.

Kasus tersebut mulai terungkap pada 14 Maret 2022. Ayah korban berinisial DSS mendapatkan informasi jika anaknya bekerja sebagai wanita BO. Mengetahui ketidakberesan itu, Suwardi, orang tua salah satu korban melaporkannya ke SPKT Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat pasal eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur dan pasal 506 KUHP. (Bob)