Polisi Memburu Pemasok Sabu Menantu Pedangdut Elvy Sukaesih

    


Polisi kembali menangkap menantu pedangdut Elvy Sukaesih, Muhammad bin Anis dan satu tersangka lain bernama M Syafik - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka, yakni Muhammad bin Anis dan M Syafik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka bertemu di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Seperti diketahui, Muhammad merupakan menantu pedangdut Elvy Sukaesih yang pernah terjerat kasus serupa pada 2018.

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap M (Muhammad) dan MS (M Syafik), mereka pernah bertemu di RSKO dan berlanjut setelah keluar dari RSKO,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).

Kedua tersangka, kata Argo, mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Jefri. Saat ini pihak kepolisian tengah memburu Jefri.

“Jadi M ini membeli dari Jefri seharga Rp 1,3 juta secara cash. Jadi transaksi langsung, bukan transfer, bukan tempel,” terangnya.

Argo menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Usaha, Cawang, pada Sabtu (5/10) dini hari. Setelah digeledah, polisi mendapatkan barang bukti dua klip sabu seberat total 1,07 gram.

“Sabu tersebut diselipkan antara kulit dan jam tangan, dan satu klip lainnya disembunyikan di dalam bungkus rokok,” katanya.

Dari pengakuan Muhammad, lanjut Argo, ia telah melakukan transaksi sebanyak empat kali. Adapun alasannya kembali menggunakan sabu adalah untuk meningkatkan kepercayaan diri.

“Terhadap M dan MS juga sudah kita lakukan tes urine. Hasilnya mereka terbukti positif ganja, amphetamine dan methamphetamine,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Bob)