Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Berencana di Cibitung, Bekasi

    


Polisi melakukan ekspose pembunuhan berencana di Desa Murtiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (17/5/2022) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Bekasi Kabupaten menangkap AM (50), seorang pelaku pembunuhan berencana terhadap pria berinisial D.

Sebelumnya, D atau korban itemukan tak bernyawa di Desa Murtiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (17/5/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku dengan korban mulanya berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

Sesampainya di lokasi, motor berhenti dekat sebuah gudang kosong.

“Lalu terjadilah peristiwa pembunuhan dengan menggunakan senjata golok. Pelaku menggorok leher korban dari sebelah kanan. Senjata tajam yang digunakan pelaku sudah dipersiapkan,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (20/5/2022).

Dari pengakuan pelaku, kata Zulpan, korban yang meminta sendiri menggorok lehernya demi membuktikan ilmu kebalnya. Namun pengakuan itu tidak dipercayai begitu saja oleh polisi.

“Tentunya penyidik tidak begitu saja mempercayai pernyataan dari tersangka. Akan digali terus dengan bukti-bukti lain dan saksi-saksi lain yang menguatkan terjadinya peristiwa pembunuhan ini,” jelasnya.

Usai korban tak bernyawa, sambung Zulpan, pelaku menutupi jasadnya dengan styrofoam bekas lemari es. Setelah itu pelaku meninggalkan korban. Beberapa hari kemudian, warga menemukan mayat korban.

“Barbuk yang diamankan penyidik diantaranya sebilah golok berikut sarungnya, satu keris berbentuk pulpen warna hitam. Lalu ada pakaian terdiri dari kaos, jaket, celana, satu pasang sepatu, satu helm, dan handphone,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Bob)