Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan TransJakarta yang Tewaskan Pelaku dan Satu Penumpang



KORANJURI.COM – Sopir bus TransJakarta berinisial J ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Timur. J dinyatakan bersalah karena kehilangan kesadaran saat mengemudi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan saat itu J hilang kesadaran akibat serangan penyakit epilepsi yang dia derita.
“Serangan (epilepsi) dimungkinkan yang bersangkutan tidak minum obat saraf, karena ditunjukan dari urin dan darah pengemudi hasil pemeriksaan labfor,” kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/11).
Akibat itu, J tidak menunjukan adanya upaya pengereman sebelum kecelakaan itu terjadi. Dari hasil penyelidikan dengan metode traffic accident analysis (TAA), tersangka malah menambah kecepatan busnya.
“Penambahan kecepatan jelang halte dampak dari serangan epilepsi pengemudi bus terjadi kejang di luar kesadaran. Jadi bukan tekan rem, malah tekan gas. Sehingga, jelang halte bus bukan bukan memperlambat tapi malah menambah kecepatan,” kata Sambodo.
Di sisi lain, Sambodo menyebut fakta jika tersangka memiliki riwayat penyakit itu dibuktikan dengan keterangan saksi yang merupakan teman tersangka dan penemuan obat-obatan di kamar kos J.
“Almarhum pernah cerita (ke teman kos) punya riwayat sakit saraf, sering pusing dan konsumsi obat hampir setiap hari yakni obat pusing dan saraf,” jelas Sambodo.
Atas perbuatannya, J kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara.
Meski begitu, pihak kepolisian menghentikan kasus tersebut karena tersangka meninggal dunia dalam insiden kecelakaan tersebut.
Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 08.45 WIB pada Senin, 25 Oktober 2021. Kecelakaan melibatkan dua bus TransJakarta di Halte Cawang, Jakarta Timur.
Bus TransJakarta yang berada di depan terseret sepanjang 17 meter. Akibat kecelakaan, sopir J dan satu penumpang TransJakarta tewas. Sementara itu, 31 penumpang lainnya mengalami luka ringan dan berat. (Bob)