KORANJURI.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Subdit Resmob Polda Metro mengamankan 9 orang pelaku tawuran antara geng motor di Jatiasih Bekasi. Lima diantaranya masih di bawah umur. Untuk empat tersangka lainnya berinisial S, ACW, MHP dan RFR.
Menurut Yusri, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB pagi di Jalan Raya Jati rasa. “Akibat tawuran itu, satu orang tewas dengan luka bacok,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (2/8/2021)
Yusri menjelaskan, Pelaku S membawa senjata dan melakukan pembacokan. ACW membawa senjata tajam berupa celurit, dan MHP melakukan perekaman kejadian. Sedangkan, RFR yang berperan sebagai joki mengejar korban menggunakan sepeda motor.
Yusri menambahkan, modus operandi para tersangka yakni dengan mengajak geng motor lain untuk tawuran melalui media sosial.
“Tersangka melakukan aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang biasanya diawali dengan mengajak atau menantang melalui media sosial. Mereka ini satu geng, namanya ‘Enjoy Mabes’. Sementara lawannya geng motor ‘Trouble Maker’, mereka ini bermainnya malam hari,” jelas Yusri
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau selama-lamanya 15 tahun. (Bob)