Polisi Gagalkan Pasokan 38.400 Pil Happy Five untuk Pesta Valentine

oleh
Pil <i>happy five</i> senilai Rp 19,5 miliar gagal edar setelah Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku di Kemayoran, Jakarta Pusat - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pil happy five senilai Rp 19,5 miliar rencananya diedarkan menjelang hingga hari H Valentine. Namun Ditres Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, efek mengkonsumsi happy five memunculkan sensasi kegembiraan.

“Boleh dikatakan, pengedar ini mentargetkan anak-anak muda yang akan merayakan valentine, 14 Februari nanti,” kata Yusri Yunus, Kamis, 6 Februari 2020.

Modus yang digunakan pelaku termasuk baru. Mereka memasukkan ribuan pil happy five ke dalam permen. Didampingi Kepala Unit 5 Ditresnarkoba Kompol Budi, Yusri mengatakan, pengiriman narkoba itu dari Taiwan.

“Sekarang proses delivery menggunakan modus baru, dimasukkan ke dalam media yang bentuknya seperti permen,” jelasnya.

Penyelidikan dilakukan selama sepekan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial E di Jalan Tembaga Dalam, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Hanya saja, kata Yusri, polisi tidak menemukan barang bukti.

Ditelisik lebih jauh, happy five ternyata disimpan di rumah pelaku.

“Total yang disita mencapai 38.400 butir pil happy five dalam aneka kemasan,” jelasnya.

“Sementara ini dapat saya sampaikan bahwa pengendalinya adalah napi di salah satu Lapas yang masih dalam penyelidikan,” tambah Yusri.

Kanit 5 Ditresnarkoba Kompol Budi menambahkan, informasi mengenai happy five ini diperoleh pada akhir Januari 2020.

“Info menyebutkan gerbang masuknya di (Bandara) Halim dan jumlahnya ribuan. Asal Taiwan,” jelas Budi

Tersangka E dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjaranya maksimal 20 tahun. (YT)

KORANJURI.com di Google News