Polisi Ciduk Pemain dan Penonton Judi Sabung Ayam di Bekasi

oleh
Pelaku dan Penonton judi Sabung Ayam di Bekasi diamankan Polda Metro Jaya - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Puluhan pebotoh (penjudi) sambung ayam di Bekasi diamankan Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Polisi tidak hanya mengamankan penyelenggara ataupun pemainnya saja, tapi juga 13 orang penonton ikut diciduk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, arena sambung ayam itu dibuka oleh pelaku berinisial W di lokasi pemeliharaan, perumahan Fajar Indah, Bekasi. Menurutnya, W dipercaya oleh pemilik pemeliharaan ayam jantan hanya untuk merawat saja.

“Tapi yang bersangkutan menyalahgunakan dengan membuka arena perjudian sambung ayam,” jelas Yusri, Rabu, 22 April 2020.

Arena perjudian sabung ayam itu dipadati oleh belasan petaruh. Disitu, pelaku W mendapatkan bagian 10 persen dari nilai taruhan.

Polisi menangkap tiga pelaku utama sebagai penyelenggara. Mereka berperan sebagai penyedia arena, perawat ayam selama perjudian berlangsung dan wasit.

Pemain di arena judi sabung ayam itu dijerat pasal berlapis yakni, pasal 303 tentang peejudian, ditambah UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman pidananya, penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

“Penonton kita kenakan pasal dari UU Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Yusri. (Bob)

KORANJURI.com di Google News