Polisi Bongkar Perbuatan Cabul Guru Silat, 2 Remaja Putri Jadi Korban



KORANJURI.COM – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap perkara persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pelatih pencak silat. Peristiwa itu terjadi September tahun lalu.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, korban ada 2 orang dengan rata-rata usia 14 hingga 18 tahun. Pelaku sendiri adalah NK (40) seorang guru pencak silat.
“Pelaku sudah diamankan, termasuk barang bukti dari pakaian dalam milik sejumlah korban,” kata Sudjarwoko di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.
Pelaku menjerat korban dengan cara memberikan pernyataan bohong terkait hal yang harus dilakukan untuk menyempurnakan ilmu yang dipelajari. Syaratnya, harus menuruti kemauan yang diminta guru silatnya.
“Kalau tidak mau, pelaku menakuti, korbannya akan mengalami kesurupan roh Mbah Gimbal. Pelaku juga mengatakan bisa mengembalikan keperawanan,” kata Sudjarwo.
Dalam pengakuannya, pelaku melakukan perbuatan bejat itu berkali-kali terhadap korbannya.
Pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban di Polres Metro Jakarta Utara. Tersangka dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Bob/Lita)