Polisi Bongkar Penipuan Melalui Aplikasi Kencan, 48 Pelaku Ditangkap

oleh
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kejahatan melalui aplikasi kencan. 48 pelaku ditangkap - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kejahatan melalui aplikasi kencan.

48 tersangka diringkus, terdiri dari warga negara China dan Vietnam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, 48 tersangka ini berasal dari dua negara, yakni China dan Vietnam.

Modus yang digunakan dalam kejahatan telekonferensi ini, kata Yusri, pelaku mencari n data korbannya secara random melalui aplikasi Chinesse Dating App.

Dari aplikasi itu, wajah calon korbannya dicocokkan kembali melalui personal chat via WeChat atau Line. Yusri mengatakan, tersangka mengirimkan facing web app kepada korban untuk registrasi dan menjalin komunikasi.

“48 tersangka berhasil kita amankan dari tiga TKP yang berbeda. Terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan,” ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).

Ketiga TKP tersebut antara lain, Ruko 22 di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Kompleks Mediterania Jakarta Barat.

Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan, modus para tersangka diawali dengan mencari target melalui aplikasi dating atau pencari jodoh.

“Kemudian korban berkenalan, ketika sudah dekat mereka chat dengan pembahasan yang lebih jauh. Kemudian melakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, lihat kemaluan dan lain sebagainya,” terang Auliansyah.

“Kegiatan seksual tersebut kemudian direkam oleh para pelaku. Barulah disitu mereka (pelaku) melakukan pengancaman, yang mana apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku maka foto atau video bugil korban akan disebarluaskan,” ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Bob)

KORANJURI.com di Google News