KORANJURI.COM – Subdit Il/Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 1,434 Kg jaringan Aceh-Jakarta-Bogor, dengan tersangka A M alias B.
Ganja tersebut diangkut dari Aceh menggunakan Truk Fuso yang disamarkan dengan muatan ikan asin. Muatan itu berisi 40 karung atau 1.462 paket Ganja seberat seluruhnya 1,434 kg.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Mei 2018. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jaringan sindikat tersebutnya akan kembali mengirim Ganja dalam jumlah besar ke Jakarta.
Selanjutnya Pada Senin, 23 Juli 2018 pagi, diketahui truk pengangkut Ganja tersebut sudah menyeberang dari Pelabuhan Bakahueni ke Pelabuhan Merak dan mengarah ke Jakarta.
“Ketika truk pengangkut Ganja tersebut berada di Pintu Tol Pasar Rebo 2 Kampung Rambutan, Jakarta Timur, dilakukan penangkapan oleh Tim Subdit Il/Psikotropika dipimpin langsung oleh AKBP Dony Alexander dan Kompol Indrawienny Panjiyoga,” jelas Purwadi, Senin, 30 Juli 2018.
Disitu diamankan tersangka M, Y dan tersangka RND alias N. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 puluh karung Ganja di dasar bak truk yang ditutupi muatan ikan asin.
Menurut Purwadi, bersama barang bukti diamankan tersangka A M alias Bapak dan SLH alias Bohceng di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka mengakui ganja tersebut didapat dari beberapa orang di Loknga Aceh.
Selanjutnya pada Selasa, tanggal 24 Juli 2018, Tim Subdit ll/Psikotropika juga berhasil menangkap 2 (dua) orang yang bertugas menyimpan dan mengedarkan Narkotika Ganja tersebut yaitu tersangka A K dan tersangka RYD alias ROY di Kampung Blok Rambutan, Cipayung, Kota Depok.
Polisi menyita sebuah mobil boks yang akan digunakan untuk mengangkut ganja yang akan diedarkan E. Jaringan peredaran ganja tersebut dikendailikan oleh narapidana di LP Gintung Cirebon dan LP Lampung.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasat 132 ayat (1) Undang Undang Rl No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bob)