Polisi Amankan Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Tercoblos, Pelaku Seorang Oknum Guru

oleh
Jajaran Subdit 4 Cyber Crime Polda Metro Jaya mengamankan seorang oknum guru, yang melakukan penyebaran berita hoaks terkait 7 kontainer yang berisikan surat tercoblos, di Tanjung Priok, Jakarta Utara - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Jajaran Subdit 4 Cyber Crime Polda Metro Jaya mengamankan seorang guru, yang melakukan penyebaran berita hoaks terkait 7 kontainer yang berisikan surat tercoblos, di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial MIK (38).

“Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana ITE yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) atau menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).

Kata Argo, pelaku ditangkap usai menulis diakun Twitter nya @chiecilihie80. Sehingga, Polisi melakukan penyelidikan.

“Polda Metro Jaya membuat laporan polisi tanggal 4 Januari melakukan penyelidikan memeriksa akhir ya menaikan ke penyidikan. Dan akhirnya kita tangkap di rumahnya di Celegon pada 6 Januari pukul 22.30 WIB,” ujarnya.

“Tulisan ada @dahnilanzar, ‘Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah di coblos. Hayo Padi merapat pasti dari Tionglok tuh’ ,” sambung Argo membacakan tulisan pelaku.

Dalam tulisan itu, lanjut Argo, pelaku juga menyisipkan capture yang bertulisan ‘Viralkan Info dari sumber yang dipercaya, posisi paslon nomor 1 unggul hanya tinggal di 4 provinsi Jateng, NTT, Bali dan Papua.

“Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1 miliar, dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun,” ujarnya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News