KORANJURI.COM – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan pengguna narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (26/7/18), sekitar pukul 23.39 WIB. Pelaku diamankan di di Mall Restoran Solaria, Jalan Margonda Raya Kav. 88 Depok.
Tersangka yang diamankan polisi bernama Ceppy, beralamat di Kalurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti, satu bong alat hisap sabu-sabu, satu buah korek api, dan satu handphone.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono, Sabtu (28/7/18), mengatakan, pelaku diamankan atas informasi dari masyarakat warga setempat. Dari laporan tersebut, polisi mencurigai adanya peredaran Narkotika di daerah Margonda Raya Depok. Kemudian dengan cepat team Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi tersebut.
“Pelaku sempat dibuntuti ketika akan masuk restoran,” jelas Kabin Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono.
Argo menjelaskan, pelaku wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai pasal 127 ayat (3) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bob)