Polisi Amankan Pemasok Senpi ‘Koboi’ Duren Sawit

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jakarta Kombes Pol Yusri Yunus - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pengembangan kasus kecelakaan di Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu dirunut oleh Polda Metro Jaya. Terutama, soal kepemilikan senjata yang dikeluarkan oleh pelaku saat terjadi kecelakaan.

Kabid Humas Polda Metro Jakarta Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dalam penggeledahan di rumah MFA, si penabrak, polisi menemukan satu pucuk senjata. Sehingga, ada 2 senjata jenis airsoftgun dan airgun yang kini dijadikan barang bukti.

“Kami juga mengamankan satu orang lagi berinisial AM alias S, dia merupakan penjual senjata kepada MFA,” kata Yusri dalam keterangannya, Rabu, 7 April 2021.

Soal kepemilikan dua senjata itu, MFA diketahui tidak memiliki ijin dari Perbakin. Polisi sempat menanyakan kepada pihak organisasi olahraga menembak nasional itu, namun pihak pengurus membantah telah mengeluarkan ijin kepemilikan senpi.

“Itu sudah dibantah oleh pihak Perbakin, pihaknya tidak mengeluarkan ijin kepemilikan senpi,” kata Yusri.

Yusri juga mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki senpi dan tidak memiliki ijin agar menyerahkan kepada polisi. Sebab, kepemilikan senpi tanpa ijin akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam kasus kecelakaan ringan yang melibatkan pengemudi mobil fortuner dan pengendara motor, kata Yusri, ada wacana kedua belah pihak akan berdamai. Pihak korban tidak ingin memperpanjang persoalan itu.

“Ada wacana kedua pihak berdamai, tapi biarlah itu bergulir. Polisi tetap mendalami kepemilikan senjata api,” kata Yusri. (Bob)

KORANJURI.com di Google News