KORANJURI.COM – Polisi menangguhkan penahanan terhadap tersangka penurunan Bendera Merah Putih yang dilakukan dua aktifis tolak reklamasi yakni Gusti Putu Dharmawijaya dan Made Jonantara. Penangguhan penahanan dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, kedua tersangka dinilai kooperatif dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, alasan kemanusian yang menyatakan kedua tersangka merupakan tulang punggung keluarga menjadi dasar utama penangguhan.
“Tersangka merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Sang Made Mahendra Jaya.
Keluarga kedua tersangka juga memberikan jaminan penuh kepada penyidik Direktorat Reskrimum untuk melakukan penangguhan penahanan.
Kabid Humas Polda, AKBP Hengky Widjaja mengungkapkan, kasus penurunan Bendera Merah Putih sama sekali tidak kaitannya dengan aksi masif penolakan reklamasi Teluk Benoa.
“Unjuk rasa menyatakan sikap menolak reklamasi, silakan saja. Karena itu hak masyarakat Bali, selama mematuhi aturan perundang-undangan,” jelas Hengky Widjaja.
Termasuk pemasangan spanduk dan baliho, pihaknya menghimbau agar mengikuti aturan aturan dalam Peraturan Daerah.
Kedua tersangka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni, merendahkan kehormatan Bendera Negara saat melakukan unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Bali pada 25 Agustus 2016 silam.
Yan