KORANJURI.COM – Menanggapi desakan sopir taksi yang tergabung dalam Aliansi Sopir Transport Lokal Bali (Alstar B) lantaran eksisnya taksi online di Bali, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGN Sudarsana menyatakan, yang diwajibkan untuk mengurus ijin adalah kantor atau sekretariat transportasi online di daerah.
“Terkait dengan aplikasi tranportasi online tidak memiliki kewajiban untuk berijin, dikarenakan aplikasi online merupakan website online,” jelas IGN Sudarsana saat menemui perwakilan sopir Alstar B, Rabu, 25 Oktober 2017.
Dinas Perhubungan, ditambahkan Sudarsana, tidak punya kewenangan menutup aplikasi transportasi online. Dijelaskan lagi, Uber dan Grab bukan merupakan operator angkutan umum tapi angkutan umum sewa dengan penetapan tarif sebesar Rp 3.000/km.
“Kajian tarif kami sudah ajukan usulan sebesar Rp 6.500/km, tapi pemerintah pusat mengajukan Rp 3.000/km untuk angkutan umum sewa,” jelas Sudarsana.
Desakan ditutupnya terhadap operasional taksi online di Bali sudah terjadi selama 2 tahun. Alstar B kembali menggelar unjuk rasa di dua lokasi yakni, di Jalan Sunset Road, depan Hotel Golden Tulip, Kuta, kemudian bergerak menuju kantor Gubernur Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu, 25 Oktober 2017.
Koordinator Lapangan, I Ketut Wirta mendesak pemerintah Bali menyikapi tuntutan para sopir taksi konvensional itu dan mendapatkan keputusan yang maksimal.
“Mudah mudahan aksi ini untuk yang terahir kalinya, karena polemik sudah berjalan selama 2 tahun, namun tidak bisa terselesaikan,” jelas Ketut Wirta.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa menuding, pemerintah seolah membiarkan polemik yang terjadi antara taksi online vs taksi konvensional. “Dari pihak instansi yang berhubungan dengan tranportasi tidak ada sinkronisasi dan menemukan hasil yang maksimal,” jelas Ketut Wirta. (*)