KORANJURI.COM – Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus Narkotika jenis Metamphetamin atau sabu-sabu sebanyak 2 kg.
Berawal dari informasi masyarakat tim unit II Subdit II yang dipimpin oleh Kasubdit 2 psikotropika AKBP Doni Alexsander dan Kompol Ahrie Sonta, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh para tersangka.
Menurut Kasubdit 2 Psikotropika AKBP Doni Alexsander menjelaskan, tim melakukan penyelidikan setelah yakin diduga kuat pelaku adalah pengguna narkoba.
“Kemudian kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama SN di Restorant Yosinoya Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara sekitar jam 21.30 WIB. Disitu, tim mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 gram. Kemudian, dilakukan interogasi dan tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial FK,” jelas Doni Alexsander.
Selanjutnya sekitar jam 23.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap FK di jalan Panarukan Menteng Jakarta Pusat, termasuk barang bukti shabu sebanyak 2.357 gram.
Dari hasil pemeriksaan, FK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar besar yang bernama Hengky (DPO) dan dibantu TP serta HS dalam proses menerima sabu-sabu.
“Kemudian kami kembangkan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Tim selanjutnya berhasil mengamankan TP di jalan S Parman Rt 07/08 Blok E No 18 Jakarta Barat. Sedangkan tersangka HS di jalan Kebumen 1 Rt 03/04 Menteng Jakarta Pusat, tersangka mengaku mendapat perintah dari NC dan MK (DPO),” tegas Doni.
Sementara, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsided pasal 115ayat (2) subsided pasal 112 ayat (2) junction pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (Bob)