Polda Metro Jaya Tangkap Produsen Rumahan Narkoba Cair dari 5 TKP di Bali

oleh
Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya mengembangkan kasus peredaran narkoba cair sampai ke Bali sebagai tempat produksi - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Usai menangkap FA, Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengembangan produksi rumahan likuid vape dan tembakau gorila.

Diketahui, peredaran itu dikendalikan oleh napi Lapas jaringan antar provinsi Jakarta-Bali. Dalam penelusurannya, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan pelaku di 5 TKP di wilayah Denpasar dan Badung.

“Jaringan ini terungkap dari penangkapan FA di Cawang, Jakarta Timur pada 12 Juni lalu dengan barang bukti 5 botol berisi likuid narkotika,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin, 29 Juni 2020.

Dari pengembangan kasus itu, polisi menangkap 7 tersangka yakni, AAN, IK,
NIKA, AAP, ANA, AEP dan K. Semua pelaku itu ditangkap di TKP di wilayah Bali.

5 TKP penangkapan itu yakni, di Jalan Tukad Balian No. 7 Denpasar dengan tersangka AAN pada Sabtu (20/6/2020). Di hari yang sama, penangkapan dilakukan di jalan Danau Berata Gg. XI/1 No. 8, Sanur. Disitu ditangkap tersangka IK. TKP lain berada di sebuah rumah di Perum Komplek Burung Jalan Kutilang No. 31, Tuban, Kuta.

Pada Minggu (21/6/2020), penangkapan dilakukan di perumahan Palm Regency, Kuta Selatan. Penangkapan lain dilakukan di jalan Setia Budi Gg. Buntu No. 73, Denpasar.

Nana mengatakan, salah satu TKP yang dijadikan tempat produksi berada di perumahan Palm Regency, Kuta Selatan. Dari rumah itu diamankan seorang tersangka bernama Ni Komang Ayu Ririn Anjani.

“Hasil produksi diedarkan oleh tersangka IK dan AAG. Bahan bakunya berasal dari tersangka K, seorang napi. Bibit tembakau itu didapat dari China,” kata Kapolda Metro Jaya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News