Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Empat Pelaku Driver ‘Tuyul’ Gojek

    


Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat Pelaku Driver 'Tuyul' Gojek - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat Pelaku Driver ‘Tuyul’ Gojek.
Empat pelaku pengguna softwarefake GPS atau yang dikenal driver ‘tuyul’ diringkus polisi.

Keempat driver ‘tuyul’ yang berinisial RP (30), CA (20), RW (24) dan KA (21) itu diringkus tanpa perlawanan di tempat mereka beroperasi di Ruko Taman Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat.

Dari tangan para tersangka disita 20 ponsel yang sudah teraplikasi akun driver order, simcard perdana, satu ponsel Oppo A3S dan satu ponsel Xioami yang sudah dioprek aplikasi fake GPS alias aplikasi ‘tuyul’.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, keempat tersangka dibekuk berdasarkan laporan
perusahaan transportasi online GOJEK ke Polda Metro pada Senin (28/1/2019) lalu.

“Aparat Subdit Cyber Ditreskrimsus langsung bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut,” ujar Argo di Mainhall Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).

“Setelah menyelidiki selama 3 hari, ternyata ditemukan ada dugaan manipulasi data order ojek online seolah-olah identik padahal fiktif,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Argo, keempat tersangka mengaku pekerjaan driver ‘tuyul’ itu baru dilakoni sejak November 2018.

Modus operasi keempat tersangka adalah membuat order fiktif perjalanan pada sistem GOJEK.

“Setiap tersangka mengaku bisa mendapat keuntungan antara Rp 7 juta-Rp10 juta per hari untuk minimal 24 trip dari satu akun driver,” jelas Argo.

“Dari masing-masing tersangka punya 30 sampai 50 akun. Jadi tinggal dikalikan saja berapa keuntungan yang bisa mereka dapat setiap hari,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Argo, saat ini petugas juga sedang memburu seseorang yang diakui keempat tersangka, sebagai penjual ponsel yang sudah dioprek software fake GPS.

“Para tersangka mengaku bisa menjalankan kegiatan fiktif ini dengan ponsel yang diperoleh dari orang tersebut. Kita sedang kejar dan identitasnya belum bisa diungkapkan,” ujar Argo.

Selanjutnya keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Ancaman primer maksimal yang dikenakan adalah hukuman penjara 12 tahun.

Sementara, Chief Operation Officer GOJEK, Hans Patuwo, menyatakan terima kasih atas kerja cepat Polda Metro merespons laporan GOJEK.

“Pelaporan order driver fiktif ke Polda Metro adalah tindakan korektif kami untuk melindungi 1,3 juta mitra GOJEK,” kata Hans.

“Bisnis GOJEK berlandaskan kepercayaan. Perbuatan order fiktif melalui aplikasi fake GPS sangat merugikan mitra kami dan juga merugikan kami dari perusahaan GOJEK,” jelasnya. (Bob)