KORANJURI.COM – Subdit 3 Resmob Ditresktimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus penadah Modul BTS. Polisi menangkap 5 orang tersangka
Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, inisial BS adalah tersangka khusus pencurian HP. Pelaku menggunakan modus pura-pura sebagai calon pembeli dan bertanya kepada karyawan toko.
Ketika HP pemilik toko tertinggal, tersangka langsung mengambil dan kabur. Tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 15 kali. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Menurut Yusri, di tempat lain, Unit 2 menangkap 4 orang tersangka inisial B, FC, SN dan MDK, S dan M (DPO). Mereka mencuri Modul BTS. Tiga tersangka lain adalah penadah dari hasil yang didapat dari S dan M
Yusri menambahkan kasus ini adalah pengembangan kasus beberapa bulan sebelumnya. Saat itu, penadahnya masih DPO, hasil dari pencurian BTS ini dijual kiloan.
“Padahal barang BTS harganya mahal,” ujar Yusri.
Para tersangka dijerat pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP pasal 56 ayat (1) ke 1e KUHP jo pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Bob)