Polda Metro Jaya Ancam Pelaku Tawuran Pelajar: Akan Kami Tiadakan

oleh
Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Dalam kasus tersebut, tawuran antar geng yang mengakibatkan MS (17) tewas - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Dalam kasus tersebut, tawuran antar geng yang mengakibatkan MS (17) tewas.

”Hal ini mendapat perhatian dan perintah serius dari Kapolda Metro Jaya untuk meniadakan semua kegiatan tawuran yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan langkah terakhir dalam penegakan hukum yang kita lakukan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin 21 Maret 2022.

Ditambahkan, modus para pelaku yaitu dengan mengajak korban dan kelompok pelajar lain untuk tawuran melalui media sosial instagram.

“Saksi yang diperiksa adalah pelapor terhadap kasus ini, ada dua orang yang kita tidak hadirkan yang usianya masih 15 tahun,” ujar Endra.

Dalam kasus tawuran itu, dijelaskan Endra, SMK 7 Kabupaten Tangerang mendapat pesan dari SMK Penerbangan Dirgantara yang berbunyi ‘Besok penataran bisa enggak?’.

“Yang pegang akun itu adalah MFS yaitu korban meninggal dunia,” kata Endra.

Mendapatkan pesan tersebut, korban kemudian menyanggupi dan mengabarkan ke teman-temannya untuk berkumpul di satu warung.

Keesokan harinya, korban dan saksi yang berjumlah 10 orang berkumpul dengan menyiapkan dua celurit, stik golf dan kembang api.

“Sesampainya di TKP mereka bertemu dengan pelajar dari SMK Dirgantara. Korban turun dan memutar balik karena lawannya berjumlah lebih banyak,” jelasnya.

Dari bukti video yang ada, korban dibacok dari belakang dengan celurit kemudian dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang. Namun, nyawa korban tak tertolong.

Sedangkan TKP tawuran berada di jalan raya Legok Karawaci depan PT Karya Beton pada Rabu (16/3/2022).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta, pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News