Polda Metro Jaya Amankan Barbuk Rp583 Miliar

oleh
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan tim Polda Metro Jaya dari sebuah mobil boks - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Barang bukti seberat 389kg narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Polda Metro Jaya. Barbuk itu disita dari sebuah mobil boks yang digunakan untuk mengangkut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, nilai narkoba yang diamankan sebesar Rp583 miliar. Polisi mengungkap, para pelaku merupakan jaringan narkoba lintas negara Jakarta-Afganistan.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir. Keduanya masing-masing berinisial MS (30) dan CR (34).

“Orang yang memerintahkan kedua kurir itu saat masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai DPO,” kata Karyoto, Rabu, 20 November 2024.

Penangkapan pelaku berlangsung di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (17/11/2024).

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Lib)

KORANJURI.com di Google News