KORANJURI.COM – Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya menggeledah 3 kamar hotel dan 1 apartemen di Jakarta. Operasi yang dilakukan berhasil mengamankan 54.000 butir ekstasi dan 50,6 Kg Sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, 9 orang ikut diamankan dalam operasi itu.
“Kita juga mengamankan uang tunai,” jelas Argo Yuwono, Jumat, 8 Maret 2019.
Para tersangka, dikatakan Argo Yuwono, dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun
dan paling lama 20 tahun penjara. (Bob)