KORANJURI.COM – Polda Kepri mengamankan dua tersangka saat membawa sabu ke dalam Lapas Klas IIA Barelang, Kamis (28/10/2018). Kedua pelaku diketahui bernama Okiie CPNS dan Anwar warga binaan Lapas Barelang.
Dua pegawai Lapas Kelas II A Barelang Batam ini diamankan Anggota Dir Narkoba Polda Kepri. Keduanya diketahui memasukkan barang haram berupa sabu 10 gram ke dalam Lapas Kelas II A Barelang Batam, Minggu (28/10/2018).
Pihak Lapas Barelang sendiri yang melaporkan kepada Polda mengenai pegawainya yang ketahuan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas.
“Ada pegawai yang kita laporkan ke Polda karena ketahuan memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas,” ujar Kalapas Barelang, Suriyanto.
Menurut Suprianto, pelaku saat ini sudah diserahkan ke Polda Kepri. Untuk penyelidikan, lanjut Suprianto, pihaknya menyerahkan ke Polda Kepri.
Surianto menambahkan pihaknya tidak main-main dengan pelaku penyalagunaan Narkotika. Kalau ada pegawai yang ketahuan, akan diserahkan kepada penegak hukum dan diproses sebagaimana mestinya
Informasi lain menyebutkan, pelaku bukan pegawai lapas namun CPNS yang sedang mengikuti tahapan seleksi dan satu orang lagi warga binaan lapas. (Bob)