Polda Bali Nyatakan Kasus Munarman FPI Tetap Berjalan

oleh
Elemen masyarakat Bali datangi Polda Bali guna menanyakan kejelasan kasus dugaan penghinaan Munarman FPI kepada Pecalang di Bali, Senin, 15 Mei 2017 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polda Bali melalui Kabid Humas AKBP Hengky Widjaja menyatakan kasus dugaan pelecehan yang melibatkan mantan Juru Bicara FPI, Munarman tetap berlanjut. Hanya saja, Munarman belum dapat diproses lantaran tersangka utama Hasan Achmad melarikan diri sejak ditetapkan menjadi tersangka.

Hasan Achmad, menurut Hengky, adalah pengelola dan administrator website milik FPI. Polisi menduga Hasan Achmad yang mengunggah video yang berisi pernyataan Munarman ketika diwawancarai Kompas TV terkait framing berita Anti Syariat Islam.

“HA sudah diterapkan sebagai tersangka karena patut diduga melanggar UU ITE,” jelas Hengky di Markas Polda Bali, Senin, 15 Mei 2017.

Polisi menilai, video berjudul ‘FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Berita Anti Syariat Islam’ berisi muatan yang menimbulkan rasa kebencian induvidu atau kelompok masyarakat tertentu.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hasan Achmad, kata Hengky, belum dapat dimintai keterangan. Mengingat hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Polisi juga belum melakukan pemberkasan terhadap Hasan Achmad.

Polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Hasan Achmad dengan nomor DPO/01/II/2017/Ditreskrimsus tanggal 28 Februari 2017.

“Sampai saat ini masih mencari keberadaan HA agar dapat dilakukan pemeriksaan,” jelas Hengky.
 
 
Yan

KORANJURI.com di Google News