Polda Bali Digugat Praperadilan oleh Tersangka Kasus Fetucheese, Kuasa Hukum: Ada 2 Alat Bukti Sah

    


Kuasa Hukum Polda Bali yang digugat praperadilan dalam penetapan tersangka kasus penggunaan merek dagang Fettuchees usai mengikuti sidang di PN Denpasar, Senin, 12 Juni 2023 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polda Bali digugat praperadilan dalam penetapan tersangka kasus penggunaan merek dagang Fettucheese yang memproduksi makanan kecil. Dalam kasus itu Polda Bali menetapkan dua tersangka yakni OH dan TAC.

Sidang praperadilan perdana digelar di PN Denpasar dan dihadiri pihak termohon yakni Polda Bali dan pihak pemohon bersama kuasa hukumnya pada Senin, 12 Juni 2023. Sidang dipimpin oleh hakim IGA Aryanta Era dengan agenda pemeriksaan kelengkapan formil dari masing-masing termohon dan pemohon.

Setelah sidang replik yang diajukan termohon, sidang duplik dari pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 13 Juni 2023. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pada Senin, 19 Juni 2023. Sedangkan, sidang kesimpulan akan dibacakan pada Selasa, 20 Juni 2023.

Kuasa Hukum pihak termohon AKBP Imam Ismail yang mewakili Polda Bali mengatakan, dalam menentukan seseorang menjadi tersangka, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Begitu pula dalam perkara yang dipraperadilankan oleh pemohon. Bahkan sebelum penetapan tersangka pun penyidik melakukan gelar perkara.

“Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, keterangan saksi, ahli surat dan petunjuk,” jelas AKBP Imam Ismail kepada wartawan usai sidang, Senin, 12 Juni 2023.

Menurut Imam, sebelum penyidik menetapkan status tersangka, ada upaya non litigasi. Namun, dikatakan Imam, kedua belah pihak tidak menemukan titik temu yang mengarah pada upaya damai. Sampai akhirnya, proses hukum terus berjalan.

Penasihat hukum tersangka TAC sebagai pihak pemohon tidak mau memberikan keterangan usai sidang. Awak media terus meminta komentar terkait permohonan praperadilan tersebut.

Merugi Ratusan Juta

Kasus itu berawal dari laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2022. Korban sebagai pemilik merek dagang Fettucheese membuat laporan dugaan tindak pidana produksi tanpa seijin pemegang merek dagang. Laporan itu dilayangkan kepada OH dan TAC yang saat ini telah ditetapkan tersangka, yang kemudian mengajukan gugatan praperadilan.

Pada Selasa 22 November 2022 Teni Hargono sebagai pemegang merek dagang menemui OH dan TAC di jalan Pidada B, Denpasar. Tujuannya meminta agar menghentikan penjualan produk dengan merek dagang Fettucheese. Mengingat, brand tersebut telah memiliki sertifikat merek dengan nomor pendaftaran IDM000617876 pada 29 Maret 2017.

Namun, pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tidak mengindahkan. Justru, tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan menggunakan merk Fettucheese.

Dalam hal ini, korban telah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Somasi pertama pada 30 November 2022 dan somasi kedua pada 19 Desember 2022.

Dalam kasus itu, korban mengalami kerugian mencapai seratus juta rupiah. Sampai akhirnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali mengeluarkan status tersangka kepada OH dan TAC. Penyidik menjerat dengan pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS