Polda Bali Akhirnya Tetapkan Pengusaha Hartono Karjadi Sebagai Tersangka

oleh
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP I Gusti Agung Ayu Yuli Ratnawati - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Perselisihan antara taipan Tomy Winata bersama Hartono Karjadi akhirnya berujung pada penetapan Hartono Karjadi sebagai tersangka oleh Polda Bali. Tersangka merupakan salah satu pemegang saham yang menggadaikan sahamnya ke Bank Sindikasi kemudian mengalihkan kembali kepada pihak lain.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP I Gusti Agung Ayu Yuli Ratnawati menjelaskan, Hartono Karjadi merupakan salah satu pemegang saham di PT GWP. Sahamnya telah digadaikan kepada Bank Sindikasi. Bank Sindikasi itu terdiri dari beberapa bank diantarsanya PT Bank PDFCI, PT Bank Rama, PT Bank Dharmala, PT Bank Indovest, PT Bank Finconesia, PT Bank ANK dan PT Bank Multicor dengan total USD 17.000.000.

“Jaminannya tiga bidang tanah yang berlokasi di Kuta, Bali,” jelas AKBP I Gusti Agung Ayu Yuli Ratnawati saat menggelar konferensi pers, Rabu (19/2018).

Dalam perjalanannya, saham-saham yang telah digadaikan itu dialihkan kembali kepada pihak lain. Jumlah saham yang dialihkan sebanyak 20 saham senilai Rp 200 juta yang dibuat di Notaris I Gusti Nilawati, SH yang beralamat di Kuta, Badung, Bali. Ditambahkan Ayu Yuli Ratnawati, pada 14 November 2011 terbit akte No. 11 yang dibuat oleh Notaris I Gusti Ayu Nilawati, SH, tentang pernyataan keputusan rapat Perseroan PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT GWP yang dipimpin oleh Hartono Karjadi. “Padahal saham tersebut sebelumnya telah jadi jaminan pada Bank Sindikasi yang dilakukan oleh Hartono Karjadi dan Harianto Karjadi,” tambah AKBP I Gusti Agung Ayu Yuli Ratnawati.

Dijelaskan lagi, pada 12 Februari 2018, Tomy Winata membeli piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) Tbk berdasarkan kesepakatan harga piutang tanggal 12 Februari 2018 senilai $20 juta. Pembelian piutang itu disertai perjanjian pengalihan piutang (Cessie).

AKBP I Gusti Agung Ayu Yuli Ratnawati menambahkan, setelah piutang dibeli, kuasa hukum TW, Desrizal menemukan kejanggalan dalam data PT GWP yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Disitu terdapat nama pengurus dan pemegang saham diantaranya adalah Harianto Karjadi dan Sri Karjadi.

Desrizal Caniago sebagai kuasa hukum Tomy Winata melaporkan Hartono Karjadi ke Polda Bali tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan tindak pidana pencucian uang. Laporan ke Polda Bali bernomor LP/74/II/2018/SPKT, tanggal 27 Februari 2018.

“Hartono Karijadi saat ini berada di Singapura, setelah upaya praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak PN Jakarta Selatan,” jelas AKBP I Gusti Agung Ayu Yuli Ratnawati. (Way)

KORANJURI.com di Google News