KORANJURI.COM – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ladang ganja hidroponik yang ditanam secara rumahan di Brebes, Jawa Tengah. Polisi menangkap 4 orang pelaku.
Pelaku yang ditangkap yakni, TM (39) sebagai pengguna, HF (30) kurir, SY (36) pemilik kebon ganja hidroponik dan UH (39) produsen.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, polisi menemukan 300 pot tanaman ganja. Namun yang berhasil tumbuh hanya berjumlah 200 batang. Polisi juga mendapatkan barang bukti lain yakni, alat penyemprot pupuk dan peralatan tanam
“Produsennya juga berhasil kita tangkap atau yang memberi perintah untuk menanam ganja itu,” ujar Ady Wibowo di Jakarta, Rabu (10/6/2021).
Menurut Ady Wibowo, yang unik dari pengungkapan kebun ganja Hidroponik itu, pelaku tidak memiliki motif ekonomi.
“Artinya pelaku menanam hanya untuk konsumsi pribadi,” tambahnya.
Sebelumnya, pelaku sempat menanam di wilayah Majalengka namun tidak berhasil. Kemudian dicoba lagi di daerah Brebes dan berhasil tumbuh. Ady menambahkan, ratusan pot pohon ganja itu berumur 2-3 bulan dan belum sempat dipanen.
” 1 pot ganja menghasilkan 200 gram, jadi semua total 40 kg dari 200 pot tanaman ganja,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku SY, ia diberikan modal uang oleh pelaku UH sebanyak Rp 550 ribu. Jika berhasil panen maka akan dapat tambahan uang Rp 100 ribu per pot.
Pelaku dijerat dengan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan terhadap HF, SY dan UH dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Bob)