PN Gianyar Sosialisasikan Sistem Manajemen Anti Gratifikasi

oleh
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menyelenggarakan sosialisasi sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016, di ruang sidang Candra PN Gianyar, Jumat (12/6/2020) - foto: Catur/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menyelenggarakan sosialisasi sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016, di ruang sidang Candra PN Gianyar, Jumat (12/6/2020).

Juru bicara PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo menjelaskan, sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diselenggarakan dengan melibatkan seluruh aparatur PN Gianyar, mulai dari Ketua PN Gianyar sampai dengan staf dan pegawai kontrak di PN Gianyar.

SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), merupakan persyaratan Internasional yang telah ditetapkan untuk mengatur tentang anti penyuapan di dalam suatu organisasi.

Standar ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang ditujukan kepada Lembaga Kementerian, Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dengan mengantongi baku standar internasional ini, praktik gratifikasi diharapkan dapat diminimalkan,” kata Wawan.

Menurutnya, setiap organisasi punya tanggung jawab melawan praktik suap. Penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah penyuapan. Sehingga diperlukan sistem manajemen anti penyuapan.

Sistem itu, kata Wawan, untuk memberikan jaminan bagi para pemangku kepentingan, bahwa PN Gianyar telah melaksanakan praktek kontrol anti suap yang diakui internasional.

Penerapan SNI ISO 37001:2016 menjadi bukti bahwa sebuah institusi telah mengambil langkah pencegahan korupsi.

Dikatakan, PN Gianyar beberapa kali mengantongi penghargaan, mulai dari Akreditasi A oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung hingga predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dalam acara tersebut berharap agar PN Gianyar dapat lulus sertifikasi SNI ISO 37001:2016.

“Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 merupakan bagian dari tanggung jawab dan komitmen pimpinan Pengadilan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Sri Adriyanthi.

Dengan demikian diharapkan, indeks persepsi korupsi dan indeks kepuasan masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Negeri Gianyar terus naik. (ning)

KORANJURI.com di Google News