PLN Gianyar Keluarkan Larangan Layangan Berlampu

    


Surat himbauan bermain layang-layang dari PLN ULP Gianyar - foto: Catur/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – PLN Gianyar melalui surat himbauan bahaya bermain layang-layang nomor 0195/KLH.01.01./B05010100/2020 bertanggal 28 Juli 2020 menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menaikan layangan.

Surat tersebut berisikan himbauan yang melarang memasang lampu atau ornamen pada layang-layang.

Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar Billy Ramadhana mengatakan, surat tersebut dikeluarkan menyusul banyaknya jaringan listrik yang bermasalah akibat layangan yang tersangkut.

“Untuk ini kita menghimbau agar masyarakat agar tidak menaikan layangan di dekat jaringan listrik, juga kami menghimbau untuk melarang untuk memasang lampu atau ornament pada layangan,” kata Billy, Kamis (20/8/2020).

Dikatakan, dengan dipasangnya ornamen lampu di layangan dan bila layangan tersebut putus atau tersangkut di tiang listrik akan mempercepat terjadinya konslet.

“Untuk pemasangan lampu di layang-layang apabila dalam keadaan menyala di jaringan listrik maka akan semakin cepat menyebabkan konslet atau gangguan pada jaringan PLN,” katanya.

Pihak PLN ULP Gianyar pun sudah melakukan sosialiasi kepada masyarakat dengan mengajak instansi dan aparat terkait untuk menghimbau masyarakat terkait kehati-hatian dalam bermain layangan.

“Untuk sosialisasi sementara kita baru bersurat ke desa dan berkoordinasi dengan seluruh Bhabinkamtibmas se Kabupaten Gianyar untuk turut menyampaikan ke masyarakat umum supaya tidak bermain layang-layang didekat jaringan listrik,” jelasnya.

Selain itu, dalam surat himbauan tersebut juga terdapat beberapa poin himbauan antara lain, melarang bermain layang-layang dekat dengan jaringan PLN dan gardu induk PLN dengan radius 5 KM, melarang bermain layang-layang yang mempunyai ukuran panjang lebih dari 50 cm.

Melarang menggunakan layang-layang yang menggunakan bahan mengandung logam seperti cat yang mengandung karbon, kertas kado bahan almunium dan kawat.

Melarang memasang lampu (ornamen) pada layang-layang, melarang pemainan layang-layang atau balon udara di bawah jaringan listrik, serta melarang dalam pemainan layang-layang menggunakan benang yang berbahan gelas/logam.(ning)