PKL Bandel di Kawasan Verboden Pinggir Laut ini Ditertibkan

oleh
Karena renovasi Pasar Metina, di Kota Ba'a, Rote Ndao, pedagang pun bergeser membuka lapaknya di kawasan verboden di Pabean, Ba'a - foto: Isak Doris Faot/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Jelang penilaian HUT ke-72 RI 2017, jajaran Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rote Ndao lebih mengintensifkan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Operasi yustisi itu menyasar PKL yang masih membandel berdagang di kawasan verboden di lingkungan Pabean Ba’a.

“Masih ada PKL yang membandel berdagang di lokasi yang dilarang. Sebenarnya mereka sudah diberitahu, akan tetapi tetap berjualan di lokasi tersebut,” ujar Komandan Regu Pol PP Melkinus S. Foeh.

Tujuan lain dari operasi tipiring itu adalah untuk penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2005, tentang pengaturan tempat usaha dan pedagang kaki lima dan pembinaan.

“Banyak PKL dari Metina pindah berjualan di Trotoar. Memang kami tidak lakukan penyitaan barang, tetapi persuasif karena memang pasar Metina sedang direnovasi,” kata Melkianus.

Dijelaskan lagi, pihaknya setiap pagi dan sore menurunkan tim dengan jumlah sekali turun sebanyak 8-12 personil. (Zak)

KORANJURI.com di Google News