Pimpinan UN Swissindo Tersangka Pemalsuan Sertifikat BI, Ini Modusnya

oleh
Konferensi pers yang dilakukan pihak Kepolisian dan SWI OJK terkait kasus UN Swissindo - foto: Ari Wulandari/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pimpinan UN Swissindo Sino Notonegoro (status tersangka) diduga menggunakan sertifikat Bank Indonesia (BI) palsu dalam usaha melunasi utang-utang kepada nasabahnya.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merilis hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/845/VIII/2017/Bareskrim, tanggal 24 Agustus 2017; Laporan Polisi Nomor : LP/A/949//VIII/2018/Bareskrim, tanggal 3 Agustus 2018 tentang penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Bank Indonesia yang diduga dilakukan oleh pimpinan UN Swissindo.

Rilis yang diterima pada Kamis (16/8/2018) itu secara rinci menjelaskan, bahwa Agustus 2016 telah terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat yang mengaku sebagai nasabah Bank yang oleh UN Swissindo menyatakan telah dijamin atau dilunasi utang-utangnya berdasarkan jaminan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang disimpan di 6 (enam) Bank yang meliputi BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, CIMB Niaga dan Bank Danamon.

Selanjutnya, BI memperoleh informasi dari tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK bahwa kejadian serupa juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia (Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Selatan) dengan modus yang sama.

Terkait dengan Sertifikat BI yang dimiliki UN Swissindo itu adalah palsu karena BI tidak pernah mengeluarkan sertifikat tersebut. Sehingga BI merasa dirugikan terkait dengan kredibiltas BI dan dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan tugas BI dalam mengendalikan stabilitas moneter.

Dengan adanya informasi Sertifikat BI yang tidak benar (palsu) tersebut dapat mengakibatkan timbulnya korban masyarakat lebih banyak lagi.

Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 263 KUHP yang berbunyi: ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (ari)

KORANJURI.com di Google News