Pilkada Tanpa Hoaks, KPU Badung Gandeng SMSI Bali

oleh
Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali melakukan audiensi di KPU Kabupaten Badung, Kamis, 6 Agustus 2020 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pilkada 2020 sudah di depan mata. Persiapan dan berbagai upaya sosialisasi kian gencar dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di enam Kabupaten/kota penyelenggara Pilkada serentak Bali 2020. Salah satunya adalah KPU Kabupaten Badung.

Untuk kepentingan sosialisasi Pilkada, KPU Badung berinisiatif melakukan kerjasama dengan beberapa Media Online di Bali. Tak terkecuali dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.

“Melihat perubahan masyarakat yang sudah jarang membaca berita dari media cetak, kami memutuskan untuk melakukan sosialisasi Pilkada dengan mengikuti tren yang ada yaitu bekerja sama dengan Media Online,” ujar Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta.

Pernyataan itu disampaikannya saat menerima kunjungan silaturahmi pengurus SMSI Bali, di kantor KPU Badung, jalan Kebo Iwo Denpasar, Kamis 6 Agustus 2020.

Rombongan Pengurus SMSI yang mendatangi KPU Badung dipimpin Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo. Ia datang bersama sejumlah pengurus SMSI Bali, yakni dua wakil Ketua SMSI Bali, DM Suta Sastra Dinata dan Joko Purnomo, Ketua Penasehat SMSI Bali yang juga Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra, dan Anggota Dewan Penasehat SMSI Bali Budiharjo.

Pada kesempatan ini Ketua KPU Badung, Semara Cipta menyambut antusias kedatangan pengurus SMSI Bali. Ia berharap saat gelaran Pilkada Badung 2020, SMSI Bali dengan seluruh anggotanya, yakni media-media online, ikut ambil peran dalam mengawal, mengawasi dan mensukseskan Pilkada melalui penyebaran informasi di Media Online hingga berakhirnya Pilkada.

“Mungkin teknisnya nanti, KPU Badung akan membuat klasifikasi Media Online dilihat dari badan hukum, publikasi berita, dan platform media sosial yang mereka miliki. Kemudian nantinya Media Online yang memenuhi persyaratan administrasi akan direkap dan di skoring. Kemudian akan dilakukan koordinasi dengan SMSI. Mungkin kita bisa mintakan rekomendasi dari SMSI untuk menentukan kerjasama,”katanya.

Sementara, Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja mengatakan, SMSI adalah organisasi media online resmi yang telah terdaftar sebagai Konstituen Dewan Pers melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 pada Mei 2020.

Seluruh anggota SMSI, kata Wartawan senior yang juga wakil ketua bidang organisasi PWI Bali ini, merupakan perusahaan media online yang secara administratif telah diseleksi. Yakni, memenuhi standar perusahaan Pers sebagaimana diamanatkan Dewan Pers. Dalam aturan Dewan Pers, bahwa media online setidaknya berbadan hukum Pers dan dipimpin oleh Wartawan bersertifikasi Wartawan Utama. Di Bali lanjut dia, terdapat 25 media online yang telah menjadi anggota SMSI.

“Semua sudah kita seleksi secara administratif, karena seleksi semacam itu adalah syarat menjadi anggota SMSI. Pada waktunya nanti media online tersebut akan menjalankan verifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers,” kata Edo.

Ia menghimbau, KPU Badung dan seluruh KPU Penyelenggara Pilkada serentak Bali 2020, agar bekerja sama dengan Media Online yang sudah berbadan hukum Pers. Jika perlu media online tersebut telah terverifikasi Dewan Pers dan mempunyai klasifikasi Wartawan yang sudah di tetapkan oleh Dewan Pers.

“Ini supaya kedepannya jika ada media yang membuat kesalahan bisa langsung menyampaikan komplain ke SMSI. SMSI dalam hal ini mempunyai tujuan untuk mengambil tindakan preventif kepada masyarakat sebagai literasi media agar tidak menyebarkan berita hoaks atau ujaran kebencian, tidak hanya saat Pilkada namun di segala peristiwa,” ujarnya.

Ketua Penasehat SMSI Bali, IGMB Dwikora Putra menegaskan, harapan kedepannya KPU dan masyarakat bisa melaksanakan Pilkada tanpa hoaks dengan menggandeng media yang sudah kredibel dan berbadan hukum Pers. (*)

KORANJURI.com di Google News