KORANJURI.COM – Jelang perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali tahun 2018, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar diharapkan netral dan tidak ikut serta berpolitik praktis.
Penegasan itu disampaikan Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara saat rapat koordinasi dengan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar, Selasa (9/1/2018) di Kantor Walikota Denpasar.
Lebih lanjut dikatakan, untuk memberikan rasa aman dan damai selama gelaran Pilgub Bali, diharapkan para ASN agar mengedepankan aturan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“KIta samakan diri bergerak untuk menjaga kondusifitas yang berlandaskan pada aturan yang berlaku,” kata Rai Iswara.
Jika ada ASN yang berpolitik praktis dan berkampanye, bakal dikenakan sanksi. “Harus ada laporan dari KPU dan Panwaslu jika ada ASN yang memang benar terbukti ikut serta berpolitik praktis,” ujarnya lagi.
Pemkot Denpasar sudah menyiapkan sebuah tim khusus yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Bagian Hukum serta Inspektorat Kota Denpasar. Lembaga tersebut bertugas menindaklanjuti maupun memberikan sanksi jika ada ASN yang terbukti ikut berpolitik dan berkampanye dalam gelaran Pilgub Bali tahun 2018.
“ASN harus sangat netral dan berhati-hati. Berfoto selfie saja dengan pasangan calon (Paslon) saat masa Pilgub pun harus dihindari, agar tidak menimbulkan kesan memihak kepada salah satu paslon Pilgub Bali 2018,” ujar Rai Iswara.
“Bentuk dukungan kepada paslon dapat diberikan secara langsung pada momentum pencoblosan, tentunya dengan memegang prinsip luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil),” tambahnya. (Ari)